May 19, 2026
#Kegiatan

Kunjungan DPRD Kota Pematang Siantar Ke Dinas Kopdagin

Kabupaten Asahanย – Rabu (05/02/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar berkunjung dan silahturahmi ke kantor Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan pada hari Selasa, 04 Februari 2025 di Ruang Kerja Kepala Dinas. Kunjungan DPRD Kota Pematangsiantar ini membahas perihal konsultasi tentang pengaturan pasar tradisional dalam ketentuan perundang- undangan.

Dimana Pasar Tradisional merupakan salah satu warisan budaya Indonesia. Sehingga Pasar Tradisional harus mampu mewujudkan pasar ramah dan segar. Ramah berarti masyarakat dapat berinteraksi saling tawar menawar secara ramah. Segar berarti masyarakat yang berjualan menyediakan atau menjual ย bahan pokok yang segar. Hal itu sesuai dengan visi misi yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI.

Kadis Kopdagin menjelaskan untuk Pasar Tradisional di wilayah Kabupaten Asahan masih dalam kategori bersih, aman dan ramai dikunjungi masyarakat. Dinas Kopdagin bersama Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan pembinaan terhadap perkembangan pasar tradisional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tentunya didalam pembinaan dan mengembangkan pasar tradisional perlu landasan hukum/peraturan yang memadai sebagai rambu-rambu dalam menjalankan kebijakan dan pelaksanaan operasional pasar tradisional.

Dengan datangnya DPRD Kota Pematangsiantar dan berkonsultasi tentang peraturan perundang-undangan ini mampu meningkatkan SDM, pengelola pasar mampu menjadikan dirinya sebagai pelaku ekonomi tangguh serta mempunyai daya saing dan produktifitas yang dapat diandalkan. Tidak hanya itu dengan adanya sosialisasi pengelolaan pasar tradisional ini akan mampu membawa dampak yang positif ย bagi penataan maupun pengolahan pasar tradisional ke depan. Sehingga akan tercipta pasar ramah dan segar di Kabupaten Asahan menuju kota clean dan green.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *