Semangat 19 Pelayanan Kami Untuk Anda !
Kabupaten Asahan – (15/07/2026), Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 melalui Aplikasi skm.go.id. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan. Melalui survei ini, masyarakat dapat memberikan penilaian, masukan, kritik, maupun saran sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.
Setiap pendapat yang disampaikan masyarakat memiliki arti penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar menjadi lebih cepat, tepat, responsif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil survei juga akan menjadi dasar bagi Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan dalam menyusun berbagai inovasi pelayanan guna mewujudkan pelayanan prima.
Adapun pelayanan yang menjadi objek penilaian dalam Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan meliputi :
- Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Koperasi.
- Pendampingan Pendirian Koperasi.
- Mediasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi.
- Penerbitan Surat Keterangan Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
- Pengajuan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan/Bimbingan Teknis Perkoperasian.
- Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Simpan Pinjam.
- Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi.
- Permohonan Dukungan Permodalan bagi Koperasi.
- Pendampingan Pemasaran Produk bagi Pelaku Usaha Mikro.
- Penerbitan Rekomendasi Pembelian BBM bagi UMKM.
- Penyelenggaraan Bimbingan Teknis/Pelatihan Peningkatan Mutu Produk Pelaku Usaha Mikro.
- Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi UMKM.
- Permohonan Dukungan Permodalan bagi UMKM.
- Permohonan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
- Penyewaan Kios, Los, dan Lapak di Pasar.
- Verifikasi Teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
- Verifikasi Teknis Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Industri (IUI).
Masyarakat yang pernah menerima salah satu dari 19 jenis pelayanan tersebut diharapkan dapat meluangkan waktu untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui QR Code yang tersedia pada media publikasi Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan atau melalui tautan survei yang telah disediakan.
Seluruh jawaban responden akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan. Partisipasi masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Bersama-sama, mari kita wujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mendukung visi “Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.”














































































![IJBR1391[1]-min](https://cloud.asahankab.go.id/diskopdag/2025/03/ijbr13911-min-scaled.webp)
















