May 19, 2026
#Kegiatan

UPTD Metrologi Legal Laksanakan Tera Ulang Pompa Ukur BBM Di SPBU Kelurahan Bunut

COMD4798

Kabupaten Asahanย –ย Rabu (19/02/2025), UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan melakukan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU Kelurahan Bunut 14.212.229 pada hari Senin, 17 Februari 2025. Pada tera ulang ini, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan turut mengikuti dan menjalankan proses tera ulang tersebut dengan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan beserta stafnya.

Pengujian dilakukan dengan cara penakaran menggunakan Bejana Ukur Standar kapasitas 20 Liter. Peneraan pompa ukur BBM bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dari Pompa Ukur tersebut agar antara Penjual dan Pembeli tidak ada yang dirugikan. Dari hasil pengujian terhadap 14 Nozzle Pompa Ukur BBM yang ada di SPBU 14.212.229, semuanya masih masuk dalam Batas Kesalahan Yang Diizinkan (BKD) yaitu sebesar 0,5%. Oleh karena itu semua Pompa Ukur BBM tersebut dibubuhi dengan Cap Tanda Tera SAH tahun 2025.

Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun. Kegiatan tera ulang merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkala oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan, dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha tidak dirugikan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *