July 29, 2026
#Berita #Informasi #Kegiatan #Sosialisasi

UPTD Metrologi Legal Laksanakan Tera Ulang Timbangan Di Pasar Simpang Empat

IMG_20250831_144308_616_edit_17163949637516

Kabupaten Asahan – Minggu (31/08/2025), UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kecamatan Simpang Empat pada selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam transaksi jual beli antara pedagang dan konsumen.

Petugas dari UPTD Metrologi Legal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai jenis timbangan milik pedagang, mulai dari timbangan meja hingga timbangan digital. Proses tera ulang ini merupakan bagian dari pelayanan rutin yang dijadwalkan secara berkala di pasar-pasar tradisional di wilayah kabupaten.

Kegiatan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi. Tera ulang tidak hanya menjamin ketepatan timbangan, tetapi juga melindungi hak konsumen serta pedagang agar tidak dirugikan. Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 25 unit timbangan telah diperiksa dan ditera ulang. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya menggunakan timbangan yang telah ditera dan cara merawatnya agar tetap akurat.

Pihak UPTD mengimbau para pedagang yang belum sempat melakukan tera ulang untuk segera melapor ke kantor UPTD Metrologi Legal atau menunggu jadwal berikutnya. Pemeriksaan timbangan secara berkala diwajibkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para pedagang maupun pembeli. Mereka berharap kegiatan semacam ini bisa terus dilakukan secara rutin demi terciptanya suasana pasar yang jujur dan adil.

IMG_20250831_144306_622

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *