UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan Intensifkan Himbauan Penggunaan UTTP di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
Kabupaten Asahan – (15/07/2026), UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus penyampaian himbauan kepada para pelaku usaha pengguna Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap UTTP yang digunakan dalam aktivitas perdagangan telah memenuhi ketentuan metrologi legal, sehingga mampu memberikan hasil pengukuran yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tercipta kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam setiap transaksi perdagangan.
Dalam pelaksanaan monitoring, petugas UPTD Metrologi Legal mendatangi sejumlah perusahaan dan tempat usaha yang menggunakan UTTP sebagai sarana penunjang kegiatan usahanya. Selain melakukan pemantauan terhadap kondisi alat, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan mengenai pentingnya menggunakan UTTP yang telah ditera atau ditera ulang sesuai masa berlaku yang ditetapkan. Petugas juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menggunakan UTTP yang rusak, tidak sesuai standar, atau telah habis masa berlaku tera ulangnya, karena dapat memengaruhi keakuratan hasil pengukuran dan berpotensi merugikan salah satu pihak dalam transaksi perdagangan.

Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengguna UTTP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal. Kepatuhan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, transparan, dan terpercaya.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan melalui UPTD Metrologi Legal akan terus melaksanakan kegiatan monitoring, pembinaan, dan sosialisasi secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Asahan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan metrologi legal, serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.














































































![IJBR1391[1]-min](https://cloud.asahankab.go.id/diskopdag/2025/03/ijbr13911-min-scaled.webp)
















