UPTD Metrologi Legal Laksanakan Pengawasan Dan Pemantauan Tera Ulang Di 3 SPBU Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kabupaten Asahan – Kamis (05/03/2026), Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan keakuratan alat ukur, tim UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengawasan dan tera ulang terhadap alat ukur di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada hari Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah pengawasan rutin menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, di mana konsumsi bahan bakar masyarakat biasanya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui UPTD Metrologi Legal memastikan bahwa alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha telah sesuai standar dan memberikan hasil pengukuran yang tepat.

Pada kegiatan tersebut, tim melakukan pengawasan dan pengujian terhadap dispenser bahan bakar di tiga SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Asahan, yaitu SPBU ini ialah SPBU 14212290 Aek Ledong, SPBU 14212278 Aek Loba dan SPBU 14212220 Pulau Maria.ย Pengujian dilakukan dengan menggunakan bejana ukur standar untuk memastikan volume bahan bakar yang dikeluarkan oleh dispenser sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pengujian, petugas juga memeriksa tanda tera serta kondisi segel pada alat ukur guna memastikan bahwa dispenser masih dalam masa berlaku tera dan tidak mengalami perubahan yang dapat memengaruhi akurasi pengukuran.Dari hasil pengawasan yang dilakukan, secara umum alat ukur pada SPBU yang diperiksa masih dalam kondisi baik dan memenuhi standar metrologi legal. Petugas juga memberikan imbauan kepada pihak pengelola SPBU agar secara rutin melakukan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta menjaga kondisi alat ukur agar tetap akurat dan dapat dipercaya.
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Asahan berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya bahwa takaran bahan bakar yang diterima telah sesuai dengan yang dibayarkan, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada masa menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan pengawasan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan tertib ukur serta melindungi hak konsumen dan pelaku usaha secara adil.




































































![IJBR1391[1]-min](https://cloud.asahankab.go.id/diskopdag/2025/03/ijbr13911-min-scaled.webp)
















