Komitmen Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan Menuju Pelayanan Prima Tanpa Gratifikasi dan Pungli
Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui kampanye Stop Gratifikasi dan Stop Pungutan Liar (Pungli). Langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Gratifikasi dan pungli merupakan bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur di lingkungan Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan diimbau untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, bekerja secara profesional, serta menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan pelayanan.

Melalui semangat โBerAKSI (Berani Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju)โ, Dinas Kopdagin mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melawan praktik korupsi. Pelayanan yang diberikan harus berorientasi pada kepuasan masyarakat, tanpa adanya biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk menolak serta melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi maupun pungli dalam proses pelayanan publik. Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang jujur, adil, dan akuntabel.
Dengan komitmen bersama, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, khususnya di Dinas Kopdagin, dapat terus meningkat kualitasnya serta menjadi contoh pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.








































































![IJBR1391[1]-min](https://cloud.asahankab.go.id/diskopdag/2025/03/ijbr13911-min-scaled.webp)
















